Hukum
Mandi
Bagi
orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai
hadast besar.
Hadast
besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas,
dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat /
mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.
Sebab -
sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
·
Bersetubuh
·
Keluar air mani (baik karena bersetubuh
maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
·
Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid
tidak wajib dimandikan)
·
Selesai haid (menstruasi)
·
Selesai Nifas
·
Wiladah (melahirkan).
Ciri -
ciri Air Mani adalah:
·
keluarnya dari Kubul dengan memancar
(tersendat-sendat).
·
Saat keluar terasa Nikmat.
·
Baunya:
1.
Jika masih basah seperti bau adonan roti
atau bau mayang korma.
2.
Jika sudah kering seperti bau putih telur.
Fardhu
Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:
1.
Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh
bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
ناوايتول غسلا لعرفال حدتصل أكبر فرضها للاحتيال
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL
AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk
menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
2. Membasuh seluruh
tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist
jika ada yang menempel pada tubuh.
Sunat
Mandi ada 5, yaitu:
1.
Membaca Basmalah ("Bismillahir
rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
2.
Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu
hendak sholat.
3.
Membasuh (menggosok) badan dengan tangan
sampai 3 kali.
4.
Mendahulukan yang kanan dari pada yang
kiri.
5.
Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam
membasuh anggota badan.
MANDI
SUNAT
Selain
mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
·
Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
·
Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
·
Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
·
Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
·
Mandi ketika hendak melaksanakan ihram
haji atau umrah.
·
Mandi setelah memandikan mayat.
·
Mandi seorang kafir setelah masuk islam.
Larangan
bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A.
Larangan bagi orang yang sedang Junub:
·
Mendirikan Sholat, baik shalat wajib /
sunat.
·
Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji /
sunat).
·
Menyentuh / membawa Al-quran.
·
Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B.
Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
·
Semua larangan point2 diatas.
·
Di cerai (ditalak)
·
Berpuasa (wajib / sunat)
·
Bersetubuh
·
Bersenang - senang antara pusar perut dan
lutut.
·
Menyeberangi mesjid jika khawatir
mengotorinya dengan darah.